Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.
Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. - Surat pernyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang) 3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang) 4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak) 5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa 6. Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat Permohonan daring diajukan melalui :
HUBUNGI SEGERA : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana. Persyaratan : a. Penerbitan kembali akta karena hilang. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Fotokopi KK dan KTP elektronik;
Fotokopi akta kelahiran; Surat Keterangan Hilang Kepolisian; Kutipan Akta Kelahiran; Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Adapun alasan karena kutipan akta tersebut Hilang/Rusak dan kami bersedia mengembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya jika suatu saat akta tersebut ditemukan. Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak
XlCIROE. k46e10ppqi.pages.dev/20k46e10ppqi.pages.dev/205k46e10ppqi.pages.dev/134k46e10ppqi.pages.dev/183k46e10ppqi.pages.dev/558k46e10ppqi.pages.dev/524k46e10ppqi.pages.dev/96k46e10ppqi.pages.dev/408
contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang